LAYANAN PUBLIK KECAMATAN BANGSAL
Pelayanan Kecamatan Bangsal
Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di kantor Kecamatan bangsal :
- Surat izin keramaian
- Surat pengantar dari desa
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
- Surat izin penggunaan jalan daerah
- Surat pengantar dari desa
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
- Surat Pindah Penduduk
- Surat Pengatar dari desa
- Membawa KK dan KTP Asli + Foto Copy
- Buku Nikah Asli + Foto Copy (Bagi yang Sudah Menikah) / Akta Cerai/ Akta Kematian (*Kondisional)
- Foto copy ijazah terakhir
- Alamat Lengkap Tujuan Pindah
- Dispensasi Nikah
- Mengisi Blanko Permohonan yang ada
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Buku Nikah Asli Orang tua+ Foto Copy
- Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 8 Lembar
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Foto Copi KTP dan KK Ahli Waris
- Surat Keterangan Meninggal Dunia
- KTP Pemohon
- Akta Kelahiran (AKTE)
- Foto Copy Buku Nikah Asli
- Asli Surat Keterangan Lahir
- Foto Copy Ijazah Terakhir/ Rapor
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Bagi Yang telah Ber-KTP
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
- Formulir Akte Kelahiran Dari desa
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )
- Foto Copy KTP dan KK Pemohon
- Surat Pernyataan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 10.000