Demo Image
LAYANAN PUBLIK KECAMATAN BANGSAL

LAYANAN PUBLIK KECAMATAN BANGSAL

Pelayanan Kecamatan Bangsal

Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di kantor Kecamatan bangsal :

  • ​​​​​​Surat izin keramaian
  1. ​​​​​​Surat pengantar dari desa
  2. Fotocopy KK dan KTP pemohon
  • Surat izin penggunaan jalan daerah
  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fotocopy KK dan KTP pemohon
  • Surat Pindah Penduduk
  1. Surat Pengatar dari desa
  2. Membawa KK dan KTP Asli + Foto Copy
  3. Buku Nikah Asli + Foto Copy (Bagi yang Sudah Menikah) / Akta Cerai/ Akta Kematian (*Kondisional)
  4. Foto copy ijazah terakhir
  5. Alamat Lengkap Tujuan Pindah

 

  •  Dispensasi Nikah
  1. Mengisi Blanko Permohonan yang ada 
  2. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  3. Buku Nikah Asli Orang tua+ Foto Copy
  4. Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 8 Lembar
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah) 

 

  •  Surat Keterangan Ahli Waris
  1. Foto Copi KTP dan KK Ahli Waris
  2. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  3. KTP Pemohon

 

  •  Akta Kelahiran (AKTE)
  1. Foto Copy Buku Nikah Asli
  2. Asli Surat Keterangan Lahir
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir/ Rapor
  4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Bagi Yang telah Ber-KTP
  5. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
  6. Formulir Akte Kelahiran Dari desa

 

 

  •  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )
  1. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  2. Surat Pernyataan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 10.000 

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto